Monday, November 10, 2014

KEPALA SEKOLAH SD KHADIJAH II, AROGANSI ataukah KETAKUTAN?

BAGIAN 1

     
            6 November 2014, tampaknya hari na’as bagi seorang tamu yang waktu itu berkunjung ke SD KHADIJAH II, yang berlokasi di jl. Darmo Permai Selatan V, Surabaya. Tamu itu bertandang ke sana dalam rangka ingin bertemu dengan Kepala Sekolah SD tersebut untuk mendapatkan info tentang hal-hal yang terkait dengan siswa yang pindah sekolah ke SD KHADIJAH II ini. Kata tamu itu cucunya akan dipindahkan ke SD ini, insyaallah tahun depan. Saat ini cucu itu masih di kelas III, jadi sekalian menunggu kenaikan kelas IV.
            Setelah mengisi buku tamu , dengan nama / atas nama W. Yon. S. alamat Jl. SDPS IV no 74, seorang karyawati bagian tata usaha (T.U.) berusaha membantu memberikan info sebatas yang beliau ketahui. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan baik oleh karyawati tersebut. Sampailah pada pertanyaan tentang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah,  yang ternyata tidak dimengerti oleh karyawati TU itu. Oleh karena itu sdr W.Yon. S. meminta supaya bisa ditemukan dengan Kepala Sekolah agar mendapakan info lebih jelas.
            Apa yang terjadi setelah karyawati itu “matur” kepada si Kepala Sekolah ?? “ Bapak Kepala Sekolah lagi sibuk, tidak bisa diganggu!” katanya. Wah, wah, tamu itu menarik satu hipotesa: “ Patut diduga ada apa Kepala Sekolah itu dengan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?? “, “Takut diketahui……?” , “Atau sekedar AROGANSI JABATAN?”, sehingga harus menghindari pertanyaan tentang BOS?
            ADA 1 (Satu) nasihat / kata bijak untuk Kepala Sekolah, yang diambil dari buku pelajaran bahasa Inggris  kelas 9 SMP – “Be nice to people on your way up, because you’ll meet them on your way down.”
            Sejak awal kedatangannya, tamu itu sudah melihat sepintas kegiatan kepala sekolah dari ruang Tata Usaha yang hanya bersantai di ruangannya, kemudian melangkah perlahan-lahan kesamping pintu dan kemudian menutupnya perlahan-lahan pula sehingga tak tampaklah dirinya dari ruang TU. Sampai berita ini naik cetak, benak tamu masih dipenuhi dengan pertanyaan “Mengapa Kepala Sekolah SD KHADIJAH II, harus bersikap seperti itu? “
            “Bukankah lebih mulia bila kita menyambut dan menjamu tamu?” , “Pak Kepala Sekolah… Tamu itu hanya bisa berharap mudah-mudahan lain hari tidak lagi terjadi hal seperti itu. Aaaamiiinn. “ Baca juga http://www.metro-times.com/ dan http://www.posbakumonline.blogspot.com/  seta bagian ke II terbitan berikutnya. (war).

Wednesday, October 22, 2014

PROBLEM MAKAM MENCUAT KE PERMUKAAN LAGI

Beberapa minggu lalu tepatnya tanggal 08 Oktober 2014, masyarakat wilayah Darmo Permai (Suraabaya Barat), sempat dibuat gelisah dengan beredarnya Surat Edaran RT (Rukun Tetangga) masing masing, secara khusus RT di wilayah RW III, V, VI, VII, VIII. Keresahan warga disana dipicu oleh adanya Surat Edaran (foto kopi) camat Dukuh Pakis, no.469.1/985/436.11.26/2014, tentang tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada hari Jum’at, 18 Juli 2014, di ruang rapat Asisten Pemerintahan yang membahas Permasalahan Lahan Makam & Tempat Pembuangan Sampah Perum P.T. Darmo Permai, kelurahan Pradah Kalikendal. Rapat tersebut pada waktu itu dipimpin oleh Asisten Pemerintahan.
                Warga di kawasan Darmo Permai yang menghuni ke-R.W.-an tersebut diatas merasa resah karena dalam Surat Edaran camat itu,isinya betul betul bernuansa kontroversi dengan keadaan dilapangan. Para warga atau penduduk, sudah hidup menghuni rumah kediaman mereka selama berpuluh tahun, bahkan banyak yang sudah menghuni lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, ber-K.T.P. DESA INI,dengan tenang dan tenteram, tidak ada masalah dengan makam. Kenapa kali ini diusik dengan beredarnya surat tersebut. “Bagaimana gak resah?” Kata seorang warga. “Wong selamanya gak da pa pa, kok diam diam da gini. . . . . . nih permainan pa lagi?”  Kalau memang kondisinya seperti itu maka wajar wajar saja bila beberapa orang juga berkomentar  “miring” : “ Ni mesti ada pejabat yang mulai main main cari obyekkan lewat peng-kasusan tanah kuburan. Mandaro kesusupan Gendruwo Kuburan !!” (mudah mudahan pejabat tsb kerasukan setan makam).
lembaga bantuan HUKUM


                Menurut keterangan bapak R.W. VIII,phihak  L.K.M.K desa setempat sudah beliau temui dalam rangka mohon kejelasan akan adanya Surat Edaran yang meresahkan warganya itu. Keterangan L.K.M.K. mengatakan bahwa hasil rapat koordinasi pada hari Jum’at, 18 Juli 2014 sebenarnya tidak seperti yang ada dalam Surat Edaran itu. Nah, kalau memang demikian, mengapa semua pejabat yang terlibat didalamnya pada bungkam seribu bahasa ? Ataukah ini satu cerminan bahwa sekarangpun masih  banyak pejabat yang A.B.S. (asal bapak senang)? seperti jaman Orba (orde baru) dulu? Semoga tidak demikian. Aamiin. Warga menunggu kejelasan akan hak-hak nya. ( WAR )

Wednesday, October 15, 2014

Masyarakat Harus Belajar Untuk Tahu.....

Banyak hal terjadi dengan salah di sekeliling kita, dan terus berjalan seperti itu secara berulang-ulang, tanpa ada yang peduli kekeliruan itu. Mungkin karena masyarkat kita merupakan kelompok orang orang yang TERLALU BAIK , sehingga justru menjadi sangat permisif akan suatu kesalahan yang muncul dilingkungannya. Namun demikian, nilai yang dianggap baik tersebut sebenarnya malah akan berdampak negative, merugikan phihak lain.
 Masyarakat harus belajar untuk tahu bahwa disana-sini ada (banyak) nilai nilai kebenaran yang dikebiri oleh oknum oknum tertentu. Kalau sudah faham, masyarakat harus berusaha untuk mendobrak kemungkaran tersebut sesuai dengan kemampuan /kebisaan yang mereka punyai, demi terujudnya kehidupan yang tata tentrem kerta raharja. Kemungkaran itu terjadi dimana mana, pada sektor kegiatan kerja seperti instansi instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lain sebagainya.
                Tertulislah suratan takdir bahwa seseorang yang bernama  Ignatius  berurusan utang-piutang dengan rekannya, Yongky.  Masa hubungan bisnis itu sudah berjalan bertahun-tahun dengan mulusnya. Konon suatu saat seiring dengan pasang surutnya dunia dagang, terjadilah dengan apa yang disebut  wan-prestasi  pada phihak Ignatius. Merasa dirinya tidak terpuaskan oleh pembayaran yang diberikan oleh  Ignatius pergilah sdr. Yongky untuk melaporkan hal tersebut kepada phihak kepolisian, bahwa dirinya telah ditipu oleh saudara Ignatius sejumlah 2 (dua) milyard. Wal hasil , dipanggillah saudara Ignatius untuk disidik. Selang beberapa hari kemudian dilayangkanlah surat panggilan ke 2 (dua ); bahwa  Ignatius dipanggil lagi sebagai  TERDAKWA penipuan.
                Dalam kondisi kasus mulai ruwet seperti itu sdr. Ignatius baru berhubungan dengan Lembaga  Bantuan  Hukum – Anak Bangsa Indonesia Surabaya, untuk membantu mengurus, meluruskan,  menyelesaikan urusannya. Begitu mempelajari berkas – berkas yang ada, komentar para Advokat  LBH-ABI (Anak Bangsa Indonesia) : Woow. . . . Woow. . . . Woow. . . . .
                Hal mengerikan yang masyarakat harus belajar adalah: kasus antara sdr. Ignatius dengan saudara Yongky adalah benar benar murni satu kasus PERDATA, sama sekali bukan kasus Pidana yang bisa di-polisi-kan. Kasus ini terjadi dalam kaitannya dengan perilaku Wan Prestasi, dengan demikian jalur yang bisa ditempuh adalah menggugatnya di P.N. Surabaya, bukan Polresta, karena tidak ada unsur unsur penipuan bisa terpenuhi. Phihak  LBH-ABI (Anak Bangsa Indonesia) berupaya sekuat tenaga untuk menggugurkan kasus rekayasa pidana ini dan mendudukan pada porsi serta posisi yang sebenar-benarnya sebagai kasus perdata secara alami, namun tidak ada respon  yang berarti. Kasus pembengkokan kasus perdata menjadi pidana tidak bisa diluruskan seperti keadaan selayaknya.
                Kekuatan apa gerangan yang mampu menjadikan alur cerita seperti dalam paragraf paragraf diatas ?  Ternyata jawabannya tetap klasik. . . . . . . . (anda sudah bisa menebaknya sendiri). Selang waktu yang tidak terlalu lama ada JIN yang suka jihat fi sabilillah bersama penulis berbisik ditelinga penulis lirih, tapi mantap; UuuuuaaaaannG.

                Tetap dengan semangat – juang tinggi tuan & nyonya Advokat  ABI melayangkan gugatan perdata  ke P.N. Surbaya demi melindungi Mr. Klien, Ignatius, agar tidak terbawa arus kiat yang dimainkan oleh phihak pelapor dan aparat. Namun apa bisa dikata, segala upaya jurus jurus jitu tsb tetap buntung, tidak beruntung. B.A.P. terus melenggang mulus kemeja kantor Kejaksaan Negeri, dan lanjut ke Pengadilan Negeri  Surabaya untuk disidangkan dengan dakwaan penipuan. Blokir yang dilakukan para Advokat yang sesuai dengan aturan undang-undang, bahwa apabila gugatan perdata sudah masuk di P.N. , kasus pidana yang berkaitan harus dihentikan, ternyata malah diejek dengan ulah lenggang-lenggok jurus ke Persidangan pidana penipuan. L U C U kan ?  Jurnalis anda sempat “bengong” juga. Bertanyalah dia kepada mas dan mbak Advokat, kenapa bisa begitu? Tak urung jawabnya: “ Woow. . . . . Woow. . . . . Woow. . . . . . . . ( WAR ).

Tuesday, October 7, 2014

ANDIL PEMKOT DALAM PEMBODOHAN MASYARAKAT .




     
                Masyarakat kita butuh Pengajaran, Pembelajaran dan Pendidikan oleh siapa saja yang  mampu
melakukan / memberikan, dimana saja serta kapan saja. Prose situ semua bisa saja dengan cara diseleng
garakan secara formal ataupun non formal. Proses formal dilakukan oleh lebaga lembaga formal,  semi –
sal sekolah sekolah. Belahan non formal bisa didapatkan dari mana saja dan kapan saja, misalnya dida-
lam bis sewaktu bepergian, waktu jalan jalan, bahkan mungkin ketika sedang duduk duduk minum diwa-
rung kopi. Pendek kata hal tersebut diatas terus bergulir secara alami tanpa banyak yang menyadari. Ti –
dak banyak yang menyadari bahwa bisa jadi instansi pemerintah, lembaga serta biro biro tertentu justru
 punya andil atau peran utama dalam proses edukasi masyarakat disekitarnya. Dalam posisi yang demiki
an itu mereka bisa berperan sebagai guru yang baik ataupun justru sebaliknya. Andil mereka ( instansi ,
lembaga, biro, dll ) dalam pembodohan dan penyesatan masyarakat pada umumnya dapat dilihat pada
perilaku sehari-hari di lapangan. Sebagai cotoh nyata, seperti yang bisa ditemui  di beberapa ruas jalan
kota Surabaya, pada hari hari ini pemerintah kota Surabaya sedang giat giatnya mengerjakan banyak pro
yek pembenahan dan pembagusan wajah kota.
Ditengah hiruk-pikuk kota yang padat penduduk ini, disana- sini sedang berjalan poyek tersebut
diatas. Bahu jalan / trotoir dipasang keramik mewah, pembatas pinggir jalan dibenahi semua. Agar masa
rakat pengguna jalan tidak merasa kecewa karena terganggu perjalanannya, pemerintah kota cukup ta-
hu diri dengan memasang papan papan bertuliskan, antara lain: “MAAF  PERJALANAN  ANDA  TERGANG
GU  PEKERJAAN  PEDESTRIAN”  ( lihat foto ). Dengan adanya pesan tersebut,masyarakat    langsung berberpikir dan mencerna bahwa yang dimaksud dengan  “ PEDESTRIAN”  adalah bahu jalan /trotoir yg sedang dipasang keramik mewah itu. Pada saat yang demikian itulah terjadi proses Penyesatn / Pem-
bodohan kepada para pengguna jalan, yakni anggota masyarakat. Kata  “ PEDESTRIAN “  sama sekali bukan bahu jalan/troroir yang sedang dipasang keramik terse-but. Kosa kata ini berasal dari bahasaInggris, berarti: Pejalan kaki/ pengguna  jalan yang berjalan kaki.( lihat kamus ; STANDARD DICTIONARY  of ENGLISH LANGUAGE, page 1821). Makna itu sebegitu jauh menyesatkan anggota masyarakat.  Contoh lain yang harus kita sikapi dengan bijak, yang terkait dengan pembelajaran serta pendidikan orang banyak adalah hal serupa diatas tadi sebagai berikut.
                Dipotongan jalan yang lain ada pekerjaan konstruksi saluran air/parit yang menyeberang jalan .
Disana, lagi lagi ada pemberitahuan kepada para pengguna jaln: “ MAAF PERJALANAN ANDA TERGANG

GU PEKERJAAN  BOX CULVERT “ (lihat photo). Mengapa harus menggunakan kata  BOX  CULVERT ?  Sedangkan telah berpuluh tahun orang kita memiliki dan menggunakan kata GORONG-GORONG, sebuah kosa kata yang sudah dibakukan penggunaannya oleh masyarakat kita. Dengan begitu kata tersebut tidak asinglagi bagi orang kebanyakan dalam konteks konstruksi bangunan air. Kosa kata ini sudah baku, layak digunakan serta dibanggakan sebagai bahasa sendiri, bukan bahasa asing.
                Kita harus mengajarkan dan mendidik  putra-putri bangsa ini , bahwa kita punya bahasa persa-
tuan, bahasa Indonesia yang harus kita pelihara, rawat, serta kita jaga kedaulatannya agar bisa menja
di  “Tuan di Negara sendiri”.  Mari kita ingat dan renungkan Sumpah Pemuda; Satu bahasa – Bahasa In
donesia. Berbangsa satu – Bangsa Indonesia. Bertumpah Darah satu – Tanah Air Indonesia.
CATATAN : KITA JANGAN BANGGA DENGAN BAHASA ASING, KITA MEMILIKI BAHASA SENDIRI dan HARUS KITA TEGAKKAN KEDAULATANNYA. ( WAR ).

                               




















               

               

Tuesday, March 26, 2013

DILEMA, buah kejahatan pejabat Dholim



posbakumonline.blogspot.com
               Indonesia adalah sebuah negara yang besar. BESAR dalam arti wilayah, BESAR dalam arti kekayaan alam, BESAR dalam arti jumlah penduduk, juga BESAR dalam arti permasalahan, banyak permasalahan besar berjenjang, beraneka macam seperti politik, ekonomi, budaya, dsb.
               Permasalahan di bidang Ekonomi juga ada bercorak ragam, namun pada bahasan ini Penulis hanya akan menyoroti satu sisi saja, hal ekonomi karyawan tingkat akar rumput. Karyawan di tingkat/ kelas bawah ini memang serba repot. Mereka beranak istri, memiliki tanggung jawab keluarga seperti manusia lain pada umumnya. Mereka harus menyekolahkan anak-anaknya seperti putra-pitri yang lain pula. Apa boleh dikata penghasilannya sangat kecil di bawah nilai standard kebutuhan layak.
               Ada saja kelompok tertentu yang berkomentar senada “Makanya jangan jadi orang Bodoh”. Ungkapan itu tidak memberikan solusi atas problema ini. Celoteh itu (bahasa jawa : Maido) hanya diucapkan oleh orang-orang yang tidak mau ikut memikirkan saudara kita yang lagi berada di posisi bawah ini.
Kalau kita melihat lebih dalam tentu permasalahan lain yang lebih bersifat sebab-musabab akan tampak. Satu diantaranya adalah penghasilan/perolehan hasil kerja di tempat mereka bekerja. Penghasilan itu biasa dihitung, kemudian diberi sebutan UMK (Upah Minimum Kota).
               Pemerintah sudah sangat bijak dengan selalu mengadakan penyesuaian, setiap tahun berkelanjutan. Pada tahun terakhir ini 2013, UMK untuk Surabaya ditetapkan Rp.1.740.000 perbulan. Hal ini sangat menggembirakan bagi karyawan kelas bawah yang disebutkan sebelumnya tadi. Setidaknya mereka bisa sedikit bernafas lega mendapatkan kenaikan dari Rp.1.250.000 perbulan menjadi Rp.1.740.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Saturday, February 23, 2013

Romantika Hukum Acara Dalam Aplikasi

"...........pokoknya hati2 kalo kamu sidang di Gresik. Mr Hakim X tuh guuualaknya setengah mati." Demikian celoteh beberapa rekan advokad sewaktu istirahat, sambil menikmati soto Lamomngan & segelas teh panas. Di warung pojok itu memang sering ada bincang2 serta tukar pikiran antar advokad, mulai dari hal percewekan / percowokan sampai kasus NARKOBA.

"...........Ooow enak sidang di Boyolali. Kalo kita pas sidang, dan hakimnya bu Enjel,......wow...cuuantik sekali, dan kita ajukan usul apa aja, mesti jawabnya " iyaa.....iyaa....." Demikianlah sekilas nuansa obrolan yang sering terjadi di warung pojok itu.
                                           
    Sebenarnya apapun yang mereka perbincangkan tadi adalah tentang hal2 yang terkait dengan Hukum Acara dan norma2 dalam persidangan, baik di PN ataupun PA. Kita nikmati percakapan singkat berikut, yang juga memiliki warna berbeda dengan gambaran yang disebut sebelumnya.

Seorang wanita muda yang mengajukan Gugat - Cerai masuk ke ruang sidang setelah mendengar panggilan melalui corong. Begitu dia agak takut sewaktu hendak masuk ruang sidang, terdengarlah suara lembut seorang bapak dari dalam ruangan :

Pak Hakim: "Ayo nduk.....rene.....rene.....kowe ki sapa ?"
                    ( mari nak kesini....kamu ni siapa ?)
Wanita       :"Ndari pak"
Pak Hakim: "Oo yaa.....kene...kene....nyedak."
                   ( oo iya  sini mendekat )
Wanita      :" .....nuwun pak...."
                  (maaf pak....)
Pak Hakim:" iyaa.....lho....anda ni siapa mas ? Tanya pak Hakim kepada lelaki
                   yang menyertai wanita tadi.
advokad    : "kawulo punika Advokad ipun Ndari pak."
                   ( saya ini advokadnya Ndari pak)
Pak Hakim: "Oo iya...iya.... Trus bojomu teka pa ra nduk ? "
                                        ( lantas suami kamu datang apa tidak nak ) Tanya pak
                     Hakim kepada wanita tadi.
Wanita      : "Mboten pak Hakim."
                  (tidak pak Hakim)
Pak Hakim: " Wah....wah...gek priye ngene iki ? Wis, pada linggih disik. Kowe ning kono." Pak Hakim menyilahkan mereka menempati kursi masing2.

Majelis hakim kemudian berunding sejenak tentang kasus Gugat-Cerai yang su - dah dua kali digelar tanpa kehadiran sang suami itu. Setelah selesai berembuk, Bapak Hakim ketua berbicara lagi kepada mereka.

Pak Hakim: "Ngene wae nduk dan mas Advokad, sidang ini saya undur/ tunda la
                    (begini saja nak )
                     gi minggu depan pada hari dan jam yang sama yaa. Yen bojomu dak
                     undang ora gelem teka maneh, ya sidang iki langsung dak putus.
                     (kalau suami kamu saya undang tidak mau hadir lagi ya sidang ini la
                     ngsung saya putus).

Ilustrasi tentang suasana sidang tadi terjadi di satu kabupaten bagian Barat Daya JATIM.

Seorang Bapak Hakim Ketua tetap tidak kehilangan derajat dan wibawanya meskipun beliau menggunakan bahasa yang sedemikian kental dengan Nuansa Kekeluargaan. Sebaliknya pihak lain, si wanita pencari keadilan serta mas advokad semakin hormat dan segan terhadap beliau. jadi seorang Hakim haruslah betul2 bijak dalam mempertahankan nilai wibawa peradilan, dengan tidak harus menggunakan bahasa yang kaku dan menakutkan disertai peringai yang menyeramkan. Mudah2an pelajaran ini bisa kita serap untuk kita amalkan.
              
WRITER : Wardojo Setyonoadji.


    

Monday, February 18, 2013

HUKUM RIMBA dibenci - juga DICARI

         
Dunia hukum adalah dunia yang indah, penuh kejujuran dengan dukungan  fakta, bukti serta saksi, bahkan dikuatkan dengan sumpah. Dengan demikian idealnya ilmu hukum mengajarkan adab dan tatakrama sosial yang bernilai tinggi. Masyarakat diharapkan menjadi manusia baik apabila mereka melek hukum, sekaligus mengamalkannya dalam tatakehidupan se - hari2.                                             
Sayangnya, sementara ini, tampilan yang sebaik itu se - olah2  hanya ada di bangku kuliah Fakultas Hukum saja. Mahasiswa diberi gambaran, dijejali pendapat yang ideal-yuridis. Syukur alhamdulillah bila kondisi sepert itu teteap tak goyah sampai diakhirn kuliah, lulus, kemudian diamalkan dalam kancah masyarakat.                                                                                                                         
Hal yang sering terjadi di lapangan ternyata Hukum Rimba  bertebaran, hidup subur menjamur. Idealisme Yuridis yang disebutkan belakangan tadi seolah terkubur lenyap ditelan bumi.- - - Bumi semakin Panas. Betapa tidak ??                  Beberapa minggu yang lalu team kami betul2 menghadapi / berhadapan dengsn kekuatan finansial satu perusahaan yang cukup besar (sudah menasional). Dalam pertempuran didepan Meja Hijau kami memperoleh skor yang sangat tinggi dan gambaran menang telak diakhir sesi persidangan nanti kami peroleh. Dampak yang sudah tampak adalah ucapan  Tuan Jaksa yang nyeletuk (bhs.Jawa), meluncur begitu saja lewat bibir mungilnya: ".........kalo begini kamu ni nanti tak tuntut pake pasal yang mana ?! " Katanya kepada klien kami sambil membimbingnya kembali ke sel tahanan, seusai sesi persidangan.

 Saatnya saksi kunci kami bawa pulang, karena sidang telah selesai, waktu itulah terjadi Penghadangan terhadap mobil kami oleh oknum2, yang selanjutnya terjadi kejar2-an. Mereka menggunakan 3 (tiga) mobil. setelah ber-jam2, kami berhasil lepas dari mereka. Para pembaca yang budiman pasti sudah bisa menebak / menerka dari fihak mana atau siapa mereka itu ?!  Mereka adalah para Pencari dan Pengabdi Hukum Rimba.
Writer: Wardojo Setyonoadji.